RENCANA STRATEGIK DAN PROGRAM KERJA
|
No
|
Subyek
|
Peran
|
|
1.
|
Inspektur Prov. Sulut
|
Penanggung Jawab Umum
|
|
2.
|
a. Sekretaris
|
Penanggung Jawab Kegiatan Strategis dan Koordinator Penyelenggaraan
|
|
b. Para Inspektur Pembantu Wilayah
|
||
|
c. Para Kasubbag
|
||
|
d. Para Kasie
|
||
|
e. Auditor
|
||
|
3.
|
Sekretariat
|
Koordinator Perencanaan dan Evaluasi Strategis
|
|
4.
|
Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, IV
|
Pengawas Kegiatan Strategis
|
1. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.Penyediaan Jasa Surat menyurat
2.Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
3.Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan kendaraan dinas / operasional
4.Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
5.Penyediaan Jasa Kebersihan kantor dan Keamanan kantor
6.Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja
7.Penyediaan Alat Tulis Kantor
8.Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
9.Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
10.Penyediaan Makanan dan Minuman
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1.Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Roda 4
2.Pengadaan perlengkapan gedung kantor
3.Pengadaan Peralatan gedung Kantor
4.Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
5.Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
6.Rehabilitasi sedang / berat gedung kantor
Program Peningkatan Disiplin Aparatur
1.Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu
2.Pengadaan Pakaian Olahraga
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
1.Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
2.Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran
3.Penyusunan Pelaporan Prognosis Realisasi Anggaran
4.Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun
5.Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Bulanan SKPD
Program Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
1.Pelaksanaan Pengawasan Internal secara berkala
2.Pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan KDH
3.Penanganan kasus pada wilayah pemerintahan dibawahnya
4.Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan
5.Koordinasi Pengawasan yang lebih Komprehensif
Program peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan
1.Pelatihan Pengembangan Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan
|
TINGKAT PENDIDIKAN
|
JUMLAH
|
|
SD/SLTP
|
-
|
|
SLTA
|
13
|
|
Sarjana Muda/D3
|
4
|
|
S1
|
64
|
|
S2
|
21
|
|
S3
|
-
|
|
GOLONGAN
|
JUMLAH
|
|
IV
|
14
|
|
III
|
78
|
|
II
|
10
|
|
I
|
-
|
|
TOTAL
|
102
|
|
PNS Menurut Pendidikan Penjenjangan
|
|
|
TINGKAT
|
JUMLAH
|
|
PIM I
|
1 Orang
|
|
PIM II
|
1 Orang
|
|
PIM III
|
11 Orang
|
|
PIM IV
|
20 Orang
|
|
Jabatan
|
Jumlah (Orang)
|
||
|
1.
|
PEJABAT STRUKTURAL
|
21
|
|
|
a.
|
Eselon II
|
1
|
|
|
b.
|
Eselon III
|
5
|
|
|
c.
|
Eselon IV
|
15
|
|
|
2.
|
PEJABAT FUNGSIONAL AUDITOR
|
21
|
|
|
a.
|
Auditor Ahli Madya
|
3
|
|
|
b.
|
Auditor Ahli Muda
|
7
|
|
|
c.
|
Auditor Ahli Pertama
|
3
|
|
|
d.
|
Auditor Penyelia
|
2
|
|
|
e.
|
Auditor Pelaksana Lanjutan
|
4
|
|
|
f.
|
Auditor Pelaksana
|
2
|
|
|
3.
|
STAF
|
60
|
|
|
TOTAL PEGAWAI
|
102
|
||
IV. Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan sepanjang Tahun 2011
A.Pemeriksaan Berkala
1.Reguler Provinsi :
-Pemeriksaan Reguler I Tahun 2011 pada 31 SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
-Pemeriksaan Reguler II Tahun 2011 pada 38 SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
2.Reguler Kabupaten/Kota :
-Pemeriksaan Reguler pada Pemerintah Kabupaten Minahasa sebanyak 13 SKPD.
-Pemeriksaan Reguler pada Pemerintah Kota Kotamobagu sebanyak 11 SKPD.
-Pemeriksaan Reguler pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebanyak 13 SKPD.
-Pemeriksaan Reguler pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebanyak 13 SKPD.
-Pemeriksaan Reguler pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebanyak 13 SKPD.
-Pemeriksaan Reguler pada Pemerintah Kota Manado sebanyak 13 SKPD.
-Pemeriksaan Reguler pada Pemerintah Kota Bitung sebanyak 12 SKPD.
-Pemeriksaan Reguler pada Pemerintah Kota Tomohon sebanyak 13 SKPD.
-Pemeriksaan Reguler pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebanyak 13 SKPD.
-Pemeriksaan Reguler pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sebanyak 13 SKPD.
-Pemeriksaan Reguler pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe sebanyak 12 SKPD.
-Pemeriksaan Reguler pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud sebanyak 12 SKPD.
-Pemeriksaan Reguler pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sebanyak 13 SKPD.
-Pemeriksaan Reguler pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro sebanyak 13 SKPD.
-Pemeriksaan Reguler Pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sebanyak 13 SKPD.
3.AkhirMasa Jabatan :
a.Bupati Minahasa Selatan
b.Bupati Bolaang Mongondow Selatan
c.Walikota Tomohon
d.Walikota Bitung
e.Bupati Bolaang Mongondow
f.Bupati Kepulauan Sangihe
4.Dana Pemilukada Tahun 2010 pada Komisi Pemilihan Umum di :
a.KPU Kabupaten Minahasa Selatan
b.KPU Kabupaten Bolaang Mongondow untuk Pemilukada Bolaang Mongondow Timur dan Pemilukada Bolaang Mongondow Selatan
c.KPU Kabupaten Minahasa Utara
d.KPU Kota Tomohon
e.KPU Kota Bitung
f.KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.
5.Pemeriksaan Khusus sebanyak 12 kasus terdiri dari :
a.6 kasus di SKPD Provinsi Sulawesi Utara
b.1 kasus di Kab. Bolaang Mongondow Timur
c.1 kasus di Kab. Kep. Talaud
d.1 kasus di Kab. Kep. Sitaro
e.1 kasus di Kab. Bolaang Mongondow
f.1 kasus di Kota Bitung
g.1 Kasus di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
6.Melakukan Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Sulut TA. 2010 di:
·Kabupaten Kepulauan Sitaro;
·Kota Bitung;
·Kota Kotamobagu;
·Kabupaten Minahasa Utara;
·Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
·Kabupaten Minahasa;
·Kabupaten Bolaang Mongondow;
·Kabupaten Minahasa Selatan;
·Kota Tomohon;
·Kabupaten Minahasa Tenggara;
·Kabupaten Kepulauan Sangihe;
·Kota Manado.
B.Pemeriksaan Keuangan dan Aset
1.Pemeriksaan Dana Dekonsentrasi tahun 2010.
2.Review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2010.
3.Inventarisasi Aset pada SKPD Provinsi Sulut TA. 2010.
C.Kegiatan Pengawasan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
1.Monitoring :
a.Monitoring Penyelesaian Kasus CPNS di Kab.Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur pada tanggal 18 Januari 2011.
b.Monitoring audit PNPM Mandiri Perdesaan di 6 Kabupaten yaitu : Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kab. Minahasa Utara, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Selatan dan Kab. Bolaang Mongondow.
c.Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di 15 Kabupaten/Kota.
d.Monitoring Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Malang, Yogyakarta, Bandung, Bogor dan Jakarta pada tanggal 27 April 2011.
e.Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010 pada tanggal 23 Mei 2011.
f.Monitoring Pelaksanaan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Walikota.
2.Koordinasi Pengawasan :
a.Koordinasi Pengawasan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian / Lembaga Pemerintah non Kementerian.
b.Koordinasi Pengawasan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU di Jakarta.
c.Koordinasi Pengawasan dengan Inspektorat Kabupaten/Kota di 15 Kabupaten/Kota.
d.Rapat Koordinasi Pengawasan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dengan Inspektorat se-Provinsi Sulawesi Utara yang diselenggarakan di Kabupaten Minahasa Tenggara pada tanggal 13 Juni 2011.
e.Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ITJEN Kemendagri dan ITJEN Kementerian teknis lainnya serta penanganan pengaduan masyarakat yang diselenggarakan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada tanggal 4-6 Juli 2011.
f.Koordinasi Pengawasan terkait Laporan Hasil Audit (LHA) PNPM Mandiri Perdesaan pada Pemerintah Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Selatan, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud.
g.Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara urusan Pemerintah di wilayah Provinsi yang diselenggarakan di Swissbell Hotel Maleosan Manado pada tanggal 10-12 Agustus 2011.
h.Melakukan Koordinasi usulan Inpassing Jabatan Fungsional P2UPD di Itjen Kemendagri.
3.Secara rutin melaksanakan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara dan Aparat Pengawas Fungsional lainnya, melalui kegiatan Jumat Pagi Bersih Temuan ( JumPa BeTe ) yang dipimpin langsung oleh Bapak Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
4.Melakukan Inventarisasi Temuan dan Penyelesaian Tindak Lanjut LHP BPK-RI, Itjen Kemendagri, Itjen Teknis lainnya serta Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara.
D.Kerjasama Pengawasan
Kerjasama pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan saat ini yaitu :
1.Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui :
a.Pemeriksaan fisik proyek yang diduga ada unsur tindak pidana korupsi;
b.Pemberian Keterangan/Saksi Ahli dalam proses penyidikan;
c.Pemberian Keterangan/Saksi Ahli dalam sidang pengadilan.
2.Kerjasama dengan DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
3.Kerjasama dalam menunjang kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dimana Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara bertindak selaku fasilitator dalam hal :
a.Sosialisasi Gratifikasi dan Pemberantasan Korupsi;
b.Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
c.Supervisi Pelayanan Publik;
4.Kerjasama dengan BPKP Perwakilan Sulawesi Utara dalam beberapa kegiatan seperti Join Audit, Pendidikan dan Pelatihan, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Workshop Fraud Control Plan dan lain-lain;
5.Kerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian berbentuk Join Audit, Pendidikan dan Pelatihan, dan lain-lain;
6.Kerjasama dengan Inspektorat Kabupaten/ Kota se-Provinsi Sulawesi Utara berbentuk join audit, Pendidikan dan Pelatihan, dan lain-lain.
7.Fasilitasi Support to Indonesia Island of Integrity Program for Sulawesi (SIPS) Project kerjasama KPK-RI dan Canadian International Development Agency dalam rangka Peningkatan Pelayanan Publik di Sulawesi Utara
E.Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur Pengawasan
1.Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah di Badan Pendidikan dan Pelatihan (BANDIKLAT) Prov. Sulawesi Utara pada tanggal 24-29 Januari 2011.
2.Pelatihan Kegiatan Audit Dukungan atas PNPM Mandiri Perdesaan yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan tgl 21-28 Februari 2011.
3.Sosialisasi Perpres 54 Tahun 2010 & Ujian Nasional Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4.Sosialisasi Peraturan Pengawasan Bidang Pekerjaan Umum sub bidang Sumber Daya Air dan Cipta Karya tanggal 4-12 Mei 2011.
5.Kursus Keuangan Daerah Umum (KKD Umum) di Fak.Ekonomi Unsrat tanggal 30 Mei-29 Juli 2011.
6.Workshop Pembinaan dan Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Peningkatan Kapasitas Bagi Evaluator Tim Daerah EPPD yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 15-18 Juni 2011.
7.Diklat Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) di Hotel The Jayakarta Tower Jakarta tanggal 10-13 Agustus 2011.
8.Koordinasi/Konsultasi tugas-tugas ke-Inspektoratan pada Itjen Kemendagri di Jakarta.
9.Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Kabupaten Minahasa Tenggara.
10.Melaksanakan Sosialisasi Satuan Tugas (Satgas) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulawesi Utara tanggal 24-26 Agustus 2011.
11.Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penyusunan Renstra – SKPD tahun 2012-2015 di Badan Diklat Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 3 Oktober 2011.
12.Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Keuangan dan Konstruksi di Lingkungan Inspektorat se-Provinsi Sulawesi Utara bekerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan (BANDIKLAT) Prov. Sulut pada tanggal 24 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 3 November 2011. (Melibatkan Aparat Pengawas dari Inspektorat Kabupaten / Kota se-Provinsi Sulawesi Utara)
13.Mengutus PNS untuk mengikuti Diklat Audit Konstruksi bidang Jalan dan Jembatan serta Diklat Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 7 sampai dengan 9 Desember yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah VI Jakarta.
F.Kegiatan Lainnya
1.Membentuk Tim Konsultasi dan Asistensi yang bertujuan untuk memberikan bantuan bagi SKPD Provinsi Sulawesi Utara yang membutuhkan saran dan masukan demi kelancaran pelaksanaan tugas. Yang diterbitkan dengan nota dinas Nomor: 800/253/ITPROV/VII/2011 tanggal 12 Juli 2011
2.Menjadi Nara Sumber dalam Acara Rapat Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara pada hari Jumat, 11 Maret 2011.
3.Fasilitasi kegiatan KPK dalam rangka Evaluasi Supervisi Peningkatan Pelayanan Publik di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 31 Maret 2011.
4.Fasilitasi Kunjungan Kerja dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 7 April 2011.
5.Menyampaikan Materi tentang Akuntabilitas Kinerja Aparatur Daerah pada Acara Rapat Koordinasi dan Hubungan Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Badan Pendidikan & Pelatihan Provinsi Sulawesi Utara pada hari Jumat, 8 April 2011.
6.Fasilitasi Kaji Banding dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Jumat, 15 April 2011.
7.Kaji Banding Pengawasan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang pada tanggal 5 September 2011.
8.Menerima Kunjungan Kerja Inspektorat Provinsi Jambi pada tanggal 15 November 2011.
9.Menerima Kunjungan Kerja dari Jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 17 November 2011.
10.Kaji Banding Penyusunan Pelaporan LAKIP pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
11.Memfasilitasi dan menyelenggarakan Forum Pertemuan BPK, BPKP dan Kepala Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Sutanraja Minahasa Utara tanggal 14 Desember 2011 dalam rangka peningkatan kualitas LKPD Kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
